IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan tersangka baru kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Tersangka bertugas sebagai pembantu bendahara penerima UPT di Pasar Sanggam Adji Dilayas, berinisial SS.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan atas kasus sebelumnya, didapati satu tersangka baru yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian kami menetapkan satu orang tersangka baru,” ujarnya dalam prees rilis, Kamis (14/3/2024).

Lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Yang mana, tersangka saat ini merupakan salah seorang saksi tersebut.

“Ini adalah saksi, yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau meningkatkan status saksi SS menjadi tersangka.

“Unsur terpenuhi dan memang berdasarkan bukti-bukti yang ada, SS terlibat dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Disebutkannya, tersangka SS yang berkapasitas sebagai Pembantu Bendahara Penerima UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas telah turut serta  melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka EAY (sudah ditetapkan sebelumnya) yang berkapasitas sebagai Juru Pungut/Tenaga Admin pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas.

“Mereka melakukan persekongkolan untuk melakulan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka SS dan EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah secara actual loss sebesar Rp 583 juta.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Rutan Tanjung Redeb untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto