Kapolda Kaltim Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Kaltim
“Kita lihat dari konstruksi kasusnya. Penegakan hukum itu harus berlandaskan aturan dan norma hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) ini turut menyinggung soal jarak minimal kegiatan tambang dari kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yakni sekurang-kurangnya 500 meter.
“Masih ada perdebatan soal jarak tambang dengan permukiman. Itu yang nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” tambahnya.
Diakhir ia memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat, terkait dengan aktivitas tambang ilegal akan ditindaklanjuti oleh jajarannya tanpa pandang bulu.
“Semua laporan kami tindak lanjuti. Tidak ada yang dibiarkan,” tutup Endar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.