Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Kasus Narkotika Jadi Atensi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Berau, Rabu (19/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Berau R. Hari Wibowo, Ketua DPRD Berau Madri Pani, Wakil Bupati Berau Gamalis, serta jajaran Forkopimda Berau dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Berau Deka Fajar Pranowo
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 98 perkara dari Januari hingga Mei 2024.
Disampaikannya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 48 perkara. Barang bukti dari perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 34 perkara. Barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 16 perkara.
“Ini perlu menjadi atensi kita bersama, terkait kasus narkotika. Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan semester awal saya menjabat,” ujarnya.
Dikatakannya, perlu peran aktif pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Berikut pula sinergitas aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Soal narkoba ini harus bersama-sama kita berantas. Mungkin memang bukan tujuan utamanya narkoba itu dijual di Berau. Tapi Berau menjadi jalur perdagangannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau atas upaya mereka dalam mewujudkan akuntabilitas melalui pemusnahan barang bukti ini.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau beserta seluruh jajaran. Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap kejahatan yang terjadi.
Menurut Gamalis, posisi Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang menjadikannya rentan terhadap kejahatan. Karena itu, dirinya mengajak semua pihak mewujudkan kondusifitas wilayah dan bekerja sama untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Berau.
“Mari kita mendukung kinerja aparat penegak hukum dengan melaporkan segala hal atau barang yang dapat merusak masyarakat dan generasi yang akan datang,” imbuhnya
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 98 perkara dari bulan Januari hingga Mei 2024, yang terdiri dari:
– Barang Bukti Perkara Narkotika: 48 perkara
– Barang Bukti Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA): 34 perkara
– Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL): 16 perkara
– **Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) berupa Minuman Keras (MIRAS): 716 botol dari 1 perkara
– Barang Bukti berupa Obat-obatan: 16.309 butir Doubel L dan 3.057 butir Yarindo
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Berau, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam menegakkan hukum. (*)
Reporter: Yoga
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.