Kejari Berau Ungkap Dugaan Korupsi TPP di Dinkes, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Seorang pria berinisial SN, yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya sejak tahun 2017 hingga 2025, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendaftarkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, kemudian mencairkan dana tersebut ke rekening pribadinya.
“Nama-nama itu tidak seharusnya mendapat TPP, tapi dengan kewenangan tersangka, dibuat seolah-olah dapat. Dan uang itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Rahadian.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Berau telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, serta dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Berau.
“Unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, sehingga yang bersangkutan langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” tegasnya.
Rahadian menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kalau berdasarkan fakta yang kami temui, saat ini masih satu orang yang jadi tersangka. Kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik tersangka, yakni satu unit mobil dan sebidang tanah seluas satu hektare di Kecamatan Sambaliung. Selain itu, tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dikenakan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.