Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD KPHP Berau Pantai, Diduga Sejumlah Pejabat Terlibat Korupsi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di kantor tersebut.
Menurut informasi, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan dugaan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2022, sejumlah pejabat di UPTD KPHP Berau Pantai menerima gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah kerja KPHP Berau Pantai. Selain di Tanjung Redeb, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi terkait di Kota Balikpapan.
Selama proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang sedang dalam penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, ada penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai. Namun, untuk hasil penggeledahan secara lengkap akan kami sampaikan hari ini dalam konferensi pers Pidsus,” ungkap Toni Yuswanto pada Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk diketahui, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur memiliki sebanyak 17 UPTD KPHP, yang meliputi KPHP Santan, KPHP Meratus, KPHP Bongan, KPHP Bengalon, KPHP Kendilo, KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai.
Fungsi utama KPHP termasuk memberikan rekomendasi dan persetujuan untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta berbagai persetujuan teknis lainnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan. Kejaksaan Tinggi Kaltim diharapkan akan memberikan update lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.