OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kelompok Tani Banua Lestari mengecam tindakan PT Berau Coal yang memasuki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 388 hektare milik kelompok tani tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua Kelompok Tani Banua Lestari, Agus, menuntut PT Berau Coal untuk segera menghentikan semua aktivitas di area tersebut, tepatnya di Jalan Poros Km 19, Kampung Gurimbang.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan PT Berau Coal melakukan Land Clearing atau pembukaan lahan, dengan memasukkan alat berat ke lahan milik mereka sebanyak tiga kali tanpa izin. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hak-hak pemilik lahan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan.

“Itu kebun sawit bukan satu hari di tanam. Itu sudah panen,” tegas Agus, menunjukkan bahwa lahan yang digunakan memiliki nilai ekonomi yang sudah terbukti.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Menurut Agus, kelompok tani sempat berhasil menghentikan aktivitas pertambangan dan melakukan blokade akses untuk mencegah alat berat masuk. Namun, alat-alat berat tetap dimasukkan ke lokasi ketika pihak kelompok tani tidak berada di tempat, menjadikan situasi ini seperti permainan “kucing-kucingan”.

Agus menuntut PT Berau Coal untuk segera membebaskan lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan terus menolak semua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Ia juga membantah klaim PT Berau Coal yang menyebut adanya tumpang tindih lahan. “PT Berau Coal sempat menyebut bahwa lahan kami tumpang tindih. Kami pastikan itu tidak ada tumpang tindih,” ujar Agus menanggapi argumen perusahaan.

Agus menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai dengan hak-hak pemilik lahan, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat setempat.

Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim saat dikonfirmasi, hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban. (Tim)

Editor: Hardianto