Kerja Sama PT BC dan Ricobana Berakhir, Ratusan Pekerja Terancam PHK Posted by Hardi A
Okegas.id, BERAU – Ratusan tenaga kerja di PT Ricobana Abadi (RBA) terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini dampak dari kontrak kerja sama PT Ricobana Site Sambarata dengan PT Berau Coal berakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azahri menjelaskan laporan terkait PHK itu sudah disampaikan pihak perusahaan kepada Disnakertrans Berau. Dirinya pun meminta agar hak pekerja itu dibayar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Baru PT Ricobana itu yang sampaikan masalah plus project atau rasionalisasi itu. Karena habis kontrak kerjanya. Dan kami minta hak pekerja tetap diperhatikan. Perusahaan wajib mematuhinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Disampaikannya, sesuai laporan yang masuk, jumlah pekerja yang di-PHK juga tidak mencapai ribuan. Kendati hanya ratusan, hal itu turut mempengaruhi ledakan pengangguran baru di Berau. Karena itu, dirinya mengimbau perusahaan yang ada untuk melirik tenaga kerja yang terancam PHK tersebut.
“Tidak sampai ribuan. Hanya ratusan pekerja yang kena PHK. Tapi mudah-mudahan ada perusahaan baru dan sejenis yang juga bisa mengambilalih tenaga kerja yang ada. Sehingga tidak ada ledakan orang yang tidak bekerja atau menganggur,” tegasnya.
Diakuinya, PHK yang selama ini terjadi di Kabupaten Berau masih bersifat kasuistik. Karena itu, dari segi jumlah, tidak mencapai ribuan orang. Berikutnya, PHK itu terjadi karena masalah temporal dan khusus yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.
“Yang PHK besar-besaran langsung itu belum ada. Kalau di Ricobana ini karena faktor close saja. Dan itu di internalnya mereka dengan pihak ketiganya atau pihak pemberi kontrak itu. Sudah habis masanya,” imbuhnya.
Mengingat ke depan PHK itu akan terjadi, Zulkifli dengan tegas meminta agar hak pekerja itu benar-benar dibayar. Tenaga kerja yang produktif juga diharapkan bisa ditampung oleh perusahaan lain pada bidang yang sejenis.
“Mudah-mudahan tenaga kerja yang sudah di-PHK bisa diserap perusahaan yang ada. Teristimewa mereka yang usia produktif itu. Dan sekali lagi pesangon dan hak pekerja itu harus diperhatikan dan dituntaskan,” tandasnya. (*/ant)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.