Ketua DPRD Berau Desak Evaluasi Ketat PT Berau Coal Terkait Reklamasi dan Sengketa Lahan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti sejumlah permasalahan serius terkait aktivitas pertambangan PT Berau Coal menjelang berakhirnya masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 22 April 2025. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah masalah reklamasi dan pencemaran lingkungan yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
Dedy menyebutkan bahwa hingga saat ini, PT Berau Coal masih menyisakan lubang-lubang tambang yang belum direklamasi. Ia mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan reklamasi sebelum izin diperpanjang.
“Sampai hari ini, perusahaan masih menyisakan lubang-lubang tambang,” ungkapnya.
Selain itu, Dedy juga menyoroti adanya sengketa lahan yang terus berlanjut antara masyarakat dan PT Berau Coal. Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut, yang dapat merusak iklim investasi di wilayah tersebut.
“Polemik itu harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat,” tambah Dedy.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Berau Coal untuk memastikan bahwa semua kewajiban yang telah disepakati dalam PKP2B telah dilaksanakan dengan baik. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, agar kelalaian dalam menjalankan kewajiban tidak berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin dari pemerintah pusat tidak menjalankan kewajibannya. Itu penting, karena jika terjadi kelalaian bakal berdampak buruk terhadap lingkungan. Nanti yang rugi masyarakat, jadi harus diawasi,” tegasnya.
Dedy juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa reklamasi dan ganti rugi lahan bagi masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah dilaksanakan semua, baru izinnya diperpanjang,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjut Dedy, perusahaan harus diberikan sanksi, seperti penundaan pemberian izin atau perubahan status PKP2B. Dedy juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk lebih tegas dalam mengawasi seluruh perusahaan yang berinvestasi di daerah tersebut, agar mereka memenuhi tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Pemerintah jangan tutup mata. Ini berbicara daerah dan nasib masyarakat pasca tambang nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini, terkait masalah reklamasi dan pencemaran lingkungan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*/)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.