Ketua Harian SMSI Kaltim Menilai Pergub Pengelolaan Media Belum Siap Diterapkan di Berau
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengelolaan media komunikasi publik dinilai belum sepenuhnya dapat diterapkan secara langsung di Kabupaten Berau.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur, Indera Teguh, saat menghadiri kegiatan sosialisasi kedua regulasi tersebut bersama Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, yang digelar di ruang rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).
“Ini harus disosialisasikan juga ke teman-teman media di daerah. Aturan itu tidak bisa langsung mengikuti sistem investasi yang ada. Kita di daerah juga harus menjaga kondisi ekonomi teman-teman media,” ujarnya.
Indera menyoroti bahwa banyak media lokal di Kabupaten Berau merupakan media baru yang berdiri secara mandiri. Dengan regulasi yang mewajibkan usia media minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak pemberitaan dengan pemerintah daerah, dikhawatirkan akan mematikan peluang bagi media-media yang masih berkembang.
“Kalau sesuai poin nomor sembilan dalam aturan, media harus berusia minimal dua tahun untuk bisa kontrak dengan Pemkab. Maka kasihan teman-teman media yang masih baru. Setidaknya angka usia media itu bisa dipertimbangkan agar pemerataan tetap terjaga,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya adanya pembinaan bertahap dari pemerintah daerah terhadap media yang sudah dan hendak berkontrak, agar seluruh poin dalam pergub bisa dipahami dengan baik oleh insan media di daerah.
Selain usia media, Indera turut menyoroti aspek profesionalitas yang juga diatur dalam regulasi, seperti keharusan media untuk terdaftar di Dewan Pers dan memiliki struktur redaksi yang jelas, serta sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk pemimpin redaksi dan reporter.
“Salah satu parameternya adalah profesional, terutama soal Pimred. Untuk dapat UKW utama itu butuh pengalaman enam sampai delapan tahun. Ini tentu tidak mudah bagi media baru,” paparnya.
Namun demikian, ia menilai media yang meski masih berusia muda tetapi telah tergabung dalam SMSI, berbadan hukum PT, memiliki susunan redaksi yang lengkap, website, media sosial aktif, dan wartawan serta redaktur bersertifikat UKW, seharusnya sudah layak dikategorikan sebagai media profesional dan bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.
“Diharapkan pemerintah daerah bisa memperhatikan kondisi teman-teman wartawan di daerah. Harus dipikirkan secara matang implementasi dari pergub ini agar tidak memberatkan,” tutupnya. (*/Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.