KPU Berau Pastikan PSU Hanya Tiga TPS, Gunung Panjang Tidak Memenuhi Syarat
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 3 TPS di daerah pemilihan (Dapil) 4, tepatnya Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan PSU ini direncakan akan dilaksakan 23 Februari 2024 mendatang. Tiga TPS yang melakukan PSU yakni TPS 5, TPS, 6, dan TPS 21, Kelurahan Sambaliung.
“Tiga TPS itu tidak semua diulang. Seperti TPS 21 hanya mengulang pemilihan presiden (Pilpres). Kemudian TPS 5 itu mulai dari pileg tingkat provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres. TPS 6 semua pemilihan,” bebernya.
Dikatakan Budi, pemungutan suara ulang di 3 TPS itu bukan karena ada pelanggaran. Tetapi lebih pada terkait kekeliruan administratif, dalam penggunaan hak pilih. Dimana beberapa warga yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.
“Kenapa di tiga TPS di Sambaliung itu diulang, karena ada temuan pemilih dari luar mencoblos di sana, makanya dilkukan PSU,” ujarnya.
Sebenarnya pemilih dari luar bisa saja mencoblos khusus untuk Pilpres. Tetapi, sebelum mencoblos, yang bersangkutan jauh-jauh hari harus lapor ke KPU terkait pindah memilih.
Ditanya terkait adanya kemungkinan PSU di salah satu TPS di daerah pemilihan (Dapil) Berau 1 (Tanjung Redeb), Budi memastikan bahwa PSU yang diajukan tidak memenuhi syarat.
“Kalau yang di TPS Gunung Panjang itu tidak memenuhi syarat PSU ya. Jadi hanya tiga TPS di Kelurahan Sambaliung itu saja yang akan PSU,” imbuhnya. (Anto)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.