IKLAN VIDEO LIST

“Syukurlah semua prosedur telah dilewati sesuai ketentuan, dan pimpinan daerah memberikan persetujuan sehingga Kutai Adat Lawas Sumping Layang dapat ditetapkan secara resmi,” katanya.

 

Setelah penetapan, Pemkab Kukar melalui DPMD dan perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan lanjutan. Salah satunya melalui pembuatan video profil yang mendokumentasikan proses pengakuan, yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi komunitas adat lain yang sedang mempersiapkan usulan serupa.

 

Elvandar juga memaparkan bahwa enam desa lain telah mengajukan diri sebagai calon masyarakat hukum adat. Namun sebagian masih menghadapi kendala batas wilayah maupun administrasi, termasuk pendataan di Desa Muratubo yang berada di kawasan perbatasan kabupaten dan provinsi.

 

“Harapannya, seluruh komunitas adat yang sedang berproses dapat terbantu melalui fasilitasi yang kami lakukan. Kami akan terus mendampingi sampai seluruh syarat yang diatur dalam Permendagri 52/2014 benar-benar terpenuhi,” tutupnya.