Langgar Etika Kerja, Oknum Pegawai BRI Tanjung Redeb Diberhentikan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap oknum pegawai di Kantor Cabang BRI Tanjung Redeb yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, menyampaikan bahwa pemberhentian terhadap oknum pegawai tersebut merupakan hasil dari pengungkapan internal perusahaan atas dugaan praktik kecurangan.
“Kasus ini terungkap melalui mekanisme pengawasan internal BRI. Kami menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu,” kata Audrey dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, BRI bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Berau. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Kami mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk sanksi internal, BRI telah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai yang bersangkutan. Langkah ini, lanjut Audrey, merupakan komitmen perusahaan dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di seluruh lini organisasi.
BRI memastikan akan terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta budaya kepatuhan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.