IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sri Juniarsih, calon Bupati Berau nomor urut 2, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terkait mutasi jabatan yang sempat dilakukan saat menjabat sebagai Bupati Berau. Laporan ini mengundang perhatian publik, namun Bawaslu Berau mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Dari Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Berau dengan nomor laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2024 yang beredar luas di media sosial, menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan ataupun pelanggaran administrasi pemilihan. Surat yang diterbitkan pada 23 November 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Berau memberikan penjelasan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, laporan yang mengaitkan Sri Juniarsih dengan pelanggaran tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Tim Hukum Sri Juniarsih Menyatakan Kooperatif

Menanggapi laporan yang diajukan, Tim Hukum Sri Juniarsih, Penny Isdhan Tommy, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan kooperatif.

“Klien kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Berau. Kami menghormati proses hukum yang ada dan memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya singkat.

Penny juga menegaskan bahwa Sri Juniarsih tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait mutasi jabatan tersebut, dan laporan yang diajukan tidak terbukti substansinya.

Bawaslu Berau Belum Memberikan Komentar

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, belum memberikan komentar terkait proses dan alasan di balik keputusan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. Hal yang sama juga terjadi ketika Bidang Hukum Bawaslu Berau, Natalis Wada, dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan ini.

Laporan terhadap Sri Juniarsih berkaitan dengan mutasi jabatan yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai Bupati Berau. Beberapa pihak menganggap mutasi jabatan tersebut mungkin memiliki kaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada Berau 2024. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Berau, tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa mutasi jabatan tersebut melanggar ketentuan pemilihan atau aturan administrasi pemilihan.

Sementara itu, sejumlah pihak yang mendukung Sri Juniarsih dalam Pilkada Berau 2024 menilai bahwa laporan ini merupakan upaya yang tidak berdasar untuk merusak citra calon Bupati tersebut. Mereka mendesak agar masyarakat fokus pada program-program pembangunan yang telah dilakukan oleh Sri Juniarsih selama menjabat sebagai Bupati, serta rencana-rencana pembangunan yang akan dilanjutkan jika terpilih kembali.

Dengan status laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Berau, Sri Juniarsih dan tim pemenangannya kini dapat melanjutkan fokus kampanye mereka menuju Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang. (*/Tim)