Layanan Perizinan Kapal Nelayan di Pesisir Berau Dibuka November 2025
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) akan membuka gerai layanan perizinan kapal bagi nelayan pesisir pada November 2025 ini. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Diskan Berau, Maulidiyah, mengatakan gerai perizinan akan dibuka di dua kecamatan, yakni Talisayan dan Bidukbiduk, yang memiliki jumlah nelayan terbanyak di wilayah pesisir. Dari pendataan terakhir, terdapat 66 kelompok nelayan yang akan mengurus izin kapal tangkap maupun kapal pengangkut.
“Perizinan kapal ini merupakan syarat utama agar aktivitas melaut dapat dilakukan secara legal dan aman,” kata Maulidiyah.
Ia menjelaskan, gerai layanan nanti akan melibatkan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, serta Diskan Berau. Layanan tersebut mencakup penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin kapal.
Menurut Maulidiyah, menghadirkan layanan perizinan langsung di tingkat kabupaten tidaklah mudah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menghadirkan tim teknis dari kementerian terkait.
Sebelum izin diterbitkan, petugas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kapal, mulai dari pengukuran fisik hingga penyesuaian ukuran kapal dengan jenis izin yang diajukan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian izin dengan spesifikasi kapal, serta menjamin keselamatan pelayaran.
Selain itu, kapal diwajibkan dilengkapi **Vessel Monitoring System (VMS)** atau sistem pemantauan kapal berbasis digital, agar pergerakannya dapat dipantau selama berada di laut.
Maulidiyah menambahkan, ada perbedaan antara izin kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan. Ke depan, ia berharap pengurusan kedua jenis izin tersebut dapat dilakukan secara **terpadu** sehingga lebih efisien bagi para nelayan.
“Kalau satu kelompok hanya memiliki satu kapal, izinnya bisa disatukan. Namun, jika memiliki dua kapal, masing-masing tetap memerlukan izin terpisah,” ujarnya.
Apabila terdapat perbedaan kepemilikan kapal atau jenis usaha, maka akan dibuat perjanjian kerja sama antar-nelayan. Mekanisme ini diharapkan dapat memudahkan mereka dalam menjalankan aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan tanpa kendala administrasi.
Maulidiyah berharap kehadiran gerai perizinan ini dapat membantu nelayan memenuhi kewajiban legalitas kapal, sekaligus memperlancar aktivitas penangkapan ikan di wilayah pesisir Berau. (ADV*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.