LKPj APBD 2023 Terjadi Surplus Pendapatan Daerah Rp 92 Miliar
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/6/2024).
Dalam laporan yang disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, terjadi surplus pendapatan daerah sebesar Rp 92 miliar.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Tujuannya, untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun,” kata Sri Juniarsih.
Disampaikannya, secara garis besar LKPj, pendapatan tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,3 triliun, realisasinya Rp 4,7 triliun. Sementara belanja senilai Rp 5,1 triliun dengan realisasi Rp 4,6 triliun, sehingga ada surplus dalam pendapatan sebesar Rp 92 miliar.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan di tahun anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 802 miliar, dimana realisasinya sebesar Rp 100 miliar. Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 triliun. Dan pada tahun anggaran 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 892 miliar, yang diperoleh dari pembiayaan netto Rp 800 miliar ditambah surplus pendapatan sebesar Rp 92 miliar lebih.
Dikatakan Sri Juniarsih, LKPj ini juga sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dan untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara dua tahap.
“Tahap pertama pemeriksaan intern selama kurang lebih 30 hari kalender, dan tahap kedua pemeriksaan terperinci. Dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur No. 166 Tahun 2024 tentang penyerahan LHP-LKPj Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Secara garis besar LHP-LKPj sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan, ada 7 komponen yang diperiksa yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, merancang laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan jangkauan atas laporan keuangan. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.