IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Tata kelola persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) Kabupaten Berau dinilai masih jauh dari optimal. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian data persediaan pada neraca pemerintah daerah, sebagaimana terungkap dalam laporan pemeriksaan terbaru LSM Cakra Kaltim.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Huntoro, menyampaikan bahwa uji petik pada lima puskesmas dan Pustu menunjukkan sistem pencatatan dan pelaporan yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Laporan persediaan yang disampaikan fasilitas kesehatan disebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Hasil penelusuran lebih lanjut menemukan adanya akumulasi persediaan obat senilai Rp1.146.366.510,58 per 31 Desember 2023 dari 21 puskesmas dan Pustu yang belum tercatat dalam neraca Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

Berikut rincian nilai persediaan yang tidak dilaporkan:

  • Puskesmas Tanjung Redeb: Rp120.812.393,85
  • Puskesmas Kampung Bugis: Rp67.469.359,66
  • Puskesmas Gunung Tabur: Rp48.528.885,00
  • Puskesmas Sambaliung: Rp65.763.260,99
  • Puskesmas Teluk Bayur: Rp29.153.285,80
  • Puskesmas Suaran: Rp19.360.536,56
  • Puskesmas Tubaan: Rp23.125.918,07
  • Puskesmas Biatan: Rp32.432.515,94
  • Puskesmas Batu Putih: Rp70.513.469,89
  • Puskesmas Talisayan: Rp134.209.027,25
  • Puskesmas Biduk-Biduk: Rp32.231.088,31
  • Puskesmas Merancang: Rp15.891.684,98
  • Puskesmas Tanjung Batu: Rp115.201.202,91
  • Puskesmas Pulau Derawan: Rp17.439.979,61
  • Puskesmas Maratua: Rp34.426.758,91
  • Puskesmas Labanan: Rp153.022.335,51
  • Puskesmas Tepian Buah: Rp74.318.115,61
  • Puskesmas Kelay: Rp30.832.171,41
  • Puskesmas Merapun: Rp26.169.418,42
  • Puskesmas Long Boy: Rp23.637.320,15
  • Puskesmas Long Laai: Rp11.817.781,75

“Para apoteker puskesmas menyampaikan bahwa mereka telah rutin melakukan stock opname dan memperbarui kartu stok. Hasil tersebut juga dituangkan dalam berita acara inventarisasi untuk kebutuhan internal,” jelas Budi, Kamis (20/11/2025).

Namun, data tersebut tidak disampaikan secara berjenjang ke Dinas Kesehatan sehingga tidak tercatat sebagai persediaan akhir tahun dalam neraca daerah.

Pemeriksaan juga menemukan adanya kesalahpahaman di tingkat Pengurus Barang Pembantu Dinas Kesehatan. Mereka menganggap pencatatan persediaan hanya mencakup stok yang berada di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK), sementara obat yang sudah didistribusikan ke puskesmas dianggap langsung habis terpakai.

“Pandangan ini bertentangan dengan ketentuan administrasi barang daerah yang mewajibkan pencatatan seluruh persediaan, baik yang berada di gudang pusat maupun fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Menurut Budi, ketidaktepatan pencatatan persediaan dinilai berpotensi mengganggu akurasi perencanaan kebutuhan obat serta efektivitas distribusi. Selisih data sebesar ini dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan obat esensial di puskesmas.

Laporan LSM Cakra Kaltim merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem pencatatan, peningkatan kapasitas SDM pengelola barang, serta pengawasan yang lebih ketat agar pengelolaan persediaan obat di seluruh puskesmas dan Pustu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (*/pan)