IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Lurah Kelurahan Bugis, Hidayat, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau terkait jam operasional para pedagang UMKM dan PKL di kawasan tepian Tanjung Redeb.

Usulan ini disampaikannya dalam moment Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.

Menurut Hidayat, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda dan Sejenisnya Untuk Berjualan perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan yakni jam operasional yang dimulai dari pukul 17.00 Wita hingga tutup jam pukul 04.00 dini hari.

“Dari pantauan saya bersama beberapa pihak, termasuk Babinsa, itu kalau sudah lewat jam 1 sampai subuh itu hanya beberapa PKL yang berjualan. Tapi yang datang itu rata-rata orang dalam pengaruh alkohol, sehingga terjadinya banyak kasus,” ujar Hidayat, Rabu (28/2/2024).

Hidayat juga menyinggung kejadian-kejadian tidak diinginkan seperti kasus penikaman dan perkelahian yang kerap terjadi pada jam-jam larut malam itu.

Dia mencontohkan kasus tragis yang baru-baru ini terjadi. Dimana seorang remaja yang berusia 17 tahun yang mencoba bunuh diri sekitar jam 4 subuh setelah keluar dari tempat hiburan malam dan mencari makan di kawasan Tepian Ahmad Yani.

“Untuk mengurangi insiden-insiden tersebut, kami mengusulkan revisi pada Perbup Nomor 59 Tahun 2019, terutama terkait jam operasional. Kami mengusulkan agar aktivitas berjualan dihentikan pada pukul 12 malam,” tambahnya.

Dengan demikian, jelasnya, aparat terkait seperti Satpol PP dan kepolisian bisa melakukan razia terhadap pedagang yang masih berjualan melewati jam 12 malam serta pengunjung yang berkumpul hingga larut malam.

Dengan usulan tersebut menurutnya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto