Massa Lingkar Tambang PT PSG Datangi Pemkab Berau, Sekkab Akui Kewenangan Terbatas
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sekelompok masyarakat dari lingkar tambang PT. Prima Sarana Gemilang (PSG) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan dan pengawasan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengakomodasi dan memfasilitasi aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat batasan kewenangan yang dimiliki kabupaten, terutama di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
“Menjawab dari pemerintah untuk mengakomodir dan memfasilitasi, tapi di sisi lain kita juga sangat dibatasi oleh kewenangan, terutama di bidang pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi tugas pokok dan fungsi provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Berau terus berupaya agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah penyelesaian. Hal ini dinilai penting agar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah bisa segera ditangani dengan tepat.
“Persoalan pengawasan tenaga kerja lokal hanya bisa dilakukan secara maksimal jika ada peran aktif dari provinsi. Kita terus menjalin komunikasi dan koordinasi, karena tindakan dan rekomendasi tetap berasal dari provinsi, termasuk soal perekrutan tenaga kerja,” jelasnya.
Sekda juga mengakui bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam merespons tuntutan masyarakat secara langsung.
“Tuntutan dari masyarakat ini sering kali tidak bisa langsung kami tangani karena kewenangannya bukan di kami. Kita hanya bisa menyosialisasikan dan mendorong perusahaan agar tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal, selama masih memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berperan dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada perusahaan terkait kebutuhan tenaga kerja dan prioritas keterlibatan masyarakat lokal, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan berdasarkan rekomendasi dari provinsi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.