MK Putuskan Sri Juniarsih-Gamalis Menang Pilkada Kabupaten Berau, KPU Siapkan Sidang Pleno
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan segera melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Berau, dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh keputusan MK dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti semua putusan dari MK, ini adalah langkah yang harus kami ambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Budi Hariyanto, Senin (24/2/2025).
Putusan MK yang menolak pokok permohonan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon dalam sengketa Pilkada Berau memberikan kejelasan bagi proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Berau. Sebelumnya, pemohon merasa hasil Pilkada tidak sesuai dengan harapan mereka, namun MK memutuskan bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Berau tetap sah.
Budi Hariyanto menambahkan bahwa setelah putusan MK dibacakan, KPU Berau segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan sidang pleno penetapan bupati terpilih.
“Kami akan langsung melaksanakan sidang pleno penetapan bupati terpilih, untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada,” kata Budi.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa lokasi sidang pleno tersebut belum dapat diinformasikan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang ada.
“Sidang pleno ini akan menjadi momen penting untuk menetapkan bupati terpilih yang telah mendapat mandat melalui Pilkada. Kami berharap agar masyarakat dapat menerima proses ini dengan baik dan tetap menjaga suasana kondusif,” tambahnya.
Sidang pleno ini menjadi langkah akhir sebelum bupati terpilih resmi dilantik dan memulai tugasnya dalam memimpin Kabupaten Berau. Meskipun lokasi sidang pleno belum diumumkan, masyarakat Kabupaten Berau diharapkan terus mengikuti perkembangan dan memastikan seluruh rangkaian Pilkada berjalan dengan lancar.
Diketahui, berdasarkan Hasil Permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025 pukul 03.45 Wib.
Bahwa terhadap Dalil yang dimohonkan Pemohon Paslon 01 dan setelah Majelis memeriksa bukti-bukti serta mendengar keterangan Saksi maupun Saksi Ahli maka Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusannya : Menolak Seluruh Dalil-Dalil yang disampaikan oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, maka Paslon 02 pasangan Hj. Sri Juniarsih Mas yang berpasangan dengan H. Gamalis ditetapkan sebagai pemenang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, dengan selisih suara 696. (Anto)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.