MS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tagihan Air, Negara Rugi Rp 711 Juta
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau pada Selasa (18/2/2025), resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan pada sistem Payment Point Online Bank (PPOB) untuk pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau.
Tersangka yang ditetapkan adalah MS, mantan pegawai Perumda Batiwakkal Berau yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan loket PPOB untuk pembayaran tagihan air. Kejaksaan Negeri Berau menaikkan status MS yang awalnya berperan sebagai saksi menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, MS diduga melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil pembayaran tagihan yang diterima dari pelanggan. Sebagai gantinya, MS diduga menggunakan uang hasil pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya uang tersebut disetorkan ke Perumda Batiwakkal.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan saudara MS sebagai tersangka. Kami menduga MS melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan pembayaran tagihan air yang diterima dari pelanggan, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 711 juta,” jelas Rahadian.
MS, yang bertanggung jawab atas pengelolaan loket PPOB, diketahui telah menerima pembayaran dari pelanggan tetapi tidak melakukan proses yang semestinya, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Kejaksaan Negeri Berau menegaskan bahwa proses hukum terhadap MS akan terus berlanjut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan. Kejaksaan juga memastikan akan melakukan segala upaya hukum untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut.
“Kami akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dan memastikan tersangka bertanggung jawab sesuai hukum. Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara harus mendapat perhatian serius,” tambah Rahadian.
Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dilakukan, dan Kejaksaan Negeri Berau memastikan akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.