Oknum Kakam Diduga Terlibat Penyerobotan Lahan, Pihak Kehutanan Tegaskan Lahan Milik PT TRH
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Konflik lahan antara PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) dan masyarakat di Berau tengah mendapat perhatian serius. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Tengah, menyatakan bahwa lahan yang saat ini tengah bersengketa adalah milik PT TRH dan masuk dalam kawasan hutan produksi yang hak kelolaannya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Pengelola Perencanaan UPTD KPHP Berau Tengah, Dedy, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan terhadap lokasi yang diklaim oleh masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, lahan tersebut memang merupakan bagian dari kawasan hutan yang dikelola PT TRH.
“Ini kawasan PT TRH. Kami sudah melakukan pengecekan lapangan dan melihat adanya tanaman sawit di area ini,” ujar Dedy.
Ia menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan tersebut tidak dibenarkan karena status lahan yang bukan milik masyarakat dan termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Dedy juga menjelaskan bahwa seandainya masyarakat tidak menanam sawit, persoalan ini bisa diselesaikan dengan konsep tumpang sari, yaitu menanam tanaman lain selain sawit secara bersama-sama dengan kesepakatan. Namun, menurutnya, hal itu tidak berarti masyarakat bisa mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Sementara itu, laporan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan PT TRH telah diterima oleh Polres Berau. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Sunarto, menyatakan bahwa laporan tersebut tengah diproses. “Laporan sudah kami terima, dan keterangan dari pihak kehutanan pun sudah ada. Saat ini, kami sedang mempersiapkan surat undangan klarifikasi untuk terduga pelaku,” jelas Sunarto.
Dugaan penyerobotan lahan ini mencuat setelah PT TRH melaporkan sejumlah orang, termasuk seorang Kepala Kampung di Kecamatan Sambaliung, berinisial ABG serta tiga rekannya atas dugaan tindak pidana perambahan, penyerobotan, dan pengerusakan tanaman kertas milik perusahaan. PT TRH menyebutkan bahwa oknum-oknum tersebut telah melakukan intimidasi terhadap pekerja perusahaan dan mengklaim lahan yang terletak di petak 1 hingga 6 kawasan Gunung Padai sebagai milik Kelompok Tani Durian.
Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, menambahkan bahwa meskipun perusahaan telah melakukan berbagai upaya mediasi dan pengecekan lokasi bersama pihak kehutanan, pihak yang terlibat dalam konflik ini enggan untuk kooperatif. “Kami sudah beberapa kali berusaha untuk melakukan pengecekan bersama dengan pihak terkait, namun mereka tidak hadir,” kata Tommy.
Sementara itu, PT TRH berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kelangsungan operasional perusahaan.
Konflik ini juga menarik perhatian mengingat PT Tanjung Redeb Hutani merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga memiliki perusahaan lain di wilayah tersebut, yakni PT Kertas Nusantara. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.