IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) resmi melaporkan sejumlah individu atas dugaan tindak pidana perambahan, penyerobotan lahan, pendudukan lahan tanpa izin, perusakan tanaman kertas, serta pembakaran tanaman di area hutan produksi milik perusahaan tersebut. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Berau pada 1 Oktober lalu.

Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan. “Kami melaporkan kejadian ini karena kerusakan hingga pembakaran tanaman di atas lahan PT TRH dilakukan tanpa izin,” ujarnya.

Empat orang yang dilaporkan adalah ABG, M, J, dan S. Tommy menyebut bahwa mereka bersama rombongan sempat mendatangi lokasi perusahaan di Kecamatan Tabalar dan melakukan intimidasi terhadap pekerja.

“ABG merupakan Kepala Kampung di Kecamatan Sambaliung. Namun, kami tidak tahu pasti kapasitasnya saat hadir dalam aksi tersebut,” ucap Tommy, menambahkan bahwa beberapa aksi yang dilakukan diduga dipimpin langsung oleh ABG.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di petak 1 hingga petak 6 dan diklaim oleh masyarakat sebagai tanah yang dikelola Kelompok Tani Durian. Tommy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan konflik melalui mediasi, namun pihak terkait dianggap tidak kooperatif.

“Mediasi hingga pengecekan lokasi bersama pihak kehutanan sudah kami lakukan. Namun, saat kami mengatur pertemuan dengan kepala kampung di lokasi, pihak bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya.

Penny memastikan bahwa PT TRH akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan saat ini menyerahkan tindak lanjut kasus tersebut kepada penyidik Polres Berau.

“Kami menilai penyidik sudah bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” tandasnya. (*)