Okegas.id, BERAU – Menjelang akhir tahun 2023, beberapa kegiatan proyek di Kabupaten Berau tidak mencapai target. Seperti rehab total pembangunan Puskesmas Talisayan dan relokasi Puskesmas Bugis dengan nilai kontrak masing-masing mencapai Rp 6,1 miliar lebih. Konsekuensinya, proyek-proyek tersebut harus dilanjutkan di 2024 mendatang.

Mengingat banyaknya proyek yang tidak diselesaikan tepat waktu,

kontraktor pun diminta untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Termasuk membayar denda keterlambatan sesuai capaian pekerjaan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa pembayaran denda keterlambatan harus sesuai dengan progres atau capaian pekerjaan dan mengikuti ketentuan peraturan yang ada.

“Pembayaran sesuai capaian pekerjaan. Jika terlambat dan tidak sesuai maka harus ada ketegasan dari OPD sesuai peraturan,” jelasnya.

Menurutnya, pekerjaan yang terlambat perlu dievaluasi oleh OPD terkait. Tujuannya agar proyek-proyek ke depan dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap mempertahankan mutu atau kualitas.

“Selalu dilakukan evaluasi. Sehingga pekerjaan yang ada dapat dikerjakan sesuai waktu dan kualitas pekerjaan yang sesuai,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tokoh masyarakat Berau, H. Abidin, mendorong PT Berau Coal membuka ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja dan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas meninjau sejumlah proyek infrastruktur prioritas di Kecamatan Pulau Maratua,
OKEGAS.ID, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Senin, 1 Juni
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kabar yang sudah lama diantisipasi itu kini resmi berstatus surat pemberitahuan. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Berau bersama Universitas Muhammadiyah (UM) Berau bekerja sama dalam menentukan