OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah provinsi (Samarinda) dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang kerap terjadi di Kabupaten Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Hal itu disampaikan Lukman Rahim, salah seorang perwakilan serikat buruh di Berau dalam sesi tanya jawab pada saat NGObrol PIntar (Ngopi) Ketenagakerjaan yang digelar Disnakertrans Berau di Hotel SM Tower, Selasa (28/5/2024) lalu.

Disampaikannya, untuk sampai ke PHI di Samarinda, pihak yang bersengketa harus mengeluarkan biaya tidak sedikit. Misalnya tiket pesawat yang harganya mencapai Rp 1,6 juta. Sementara jika melewati jalur darat, maka menghabiskan sehari perjalanan.

“Kalau kita bicara tentang hubungan industrial (HI), ujungnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saya tanya, kapan Pengadilan Hubungan Industrial ada di Kabupaten Berau?” tanyanya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Jika tetap di Samarinda maka mohon kebijakan pak Wamen dan ibu bupati, mengeluarkan suatu peraturan agar biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah atau perusahaan,” pintanya.

Tak hanya itu, Lukman juga mempertanyakan terkait regulasi yang membahas soal penyelesaian perselisihan hubungan industrial di provinsi terdekat. Baginya, jika terdapat aturan, maka perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Provinsi Kaltara.

“Ada aturan atau tidak kalau misalnya ada kasus atau ada persoalan hubungan industrial, penyelesaiannya itu di provinsi yang berbeda. Bisa tidak masalah itu diselesaikan di Provinsi Kaltara?” tambahnya.

“Karena dari sini ke Kaltara itu butuh waktu cuma dua jam. Lebih efektif rasanya daripada kita ke Samarinda. Itu ada regulasi atau tidak? Kalau tidak ada regulasinya mari kita sepakati bersama, buat regulasi sehingga regulasi itu tidak memberatkan dua belah pihak,” sambungnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Heru Widianto, selaku narasumber menegaskan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di setiap daerah tidak perlu dipaksakan jika sumber daya tidak mencukupi. Pembentukan PHI lebih baik didasarkan pada kebutuhan riil terutama di kawasan padat industri dan perusahaan dimana potensi perselisihan hubungan industrial lebih besar.

“Untuk membentuk PHI di kabupaten/kota, harus merupakan kawasan padat industri,” katanya.

Selain padat industri, tambah Heru, mesti ada lahan yang disiapkan di daerah untuk pembangunan kantor tersebut. Lahan tersebut harus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk selanjutnya menjadi aset MA.

“Berau kabupaten padat industri tidak? Lalu, harus ada tanah yang luasnya sekian ribu meter diserahkan untuk menjadi asetnya Mahkamah Agung. Selain itu harus ada SDM yang mumpuni, khususnya Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial. Semuanya itu disiapkan demi pembangunan PHI,” paparnya.

Terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, lanjut Heru, biasanya diselesaikan di wilayah kerja hakim ad hoc. Namun, hal itu bisa saja berubah jika ada kerja sama dan komunikasi yang baik antara PHI dua provinsi terdekat bersama MA.

“Ini harus ada kerja sama antara teman-teman PHI di Samarinda (Kaltim) dan Tarakan (Kaltara), serta kerja sama dengan MA untuk dapat memproses wilayah-wilayah terdekat agar diselesaikan di pengadilan terdekat,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan bahwa Pemkab Berau sejauh ini sudah berupaya agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu dipermudah.

“Saya dapat info dari salah satu narasumber bahwa saat ini sudah ada penyelesaian hubungan industrial yang bisa dilakukan lewat online. Jadi tidak perlu ke Samarinda,” jelasnya.

Sedangkan terkait keberadaan kantor PHI tersebut, ujarnya, Pemkab Berau akan berupaya mewujudkannya. Namun, hal itu tentu tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Pasalnya, perlu ada proses yang mesti dilalui.

“Perlu diketahui, semuanya itu tidak serta merta mudah begitu saja. Kita harus melewati beberapa proses. Intinya sepanjang sesuai regulasi, saya kepala daerah di depan rekan-rekan karyawan yang ada di Kabupaten Berau,” jawabnya singkat. (*)

Editor: Hardianto