IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam agenda resmi bersama DPRD Kabupaten Berau, Senin (13/04/2026). Raperda tersebut mencakup sektor penting, mulai dari ketahanan pangan hingga perencanaan anggaran daerah ke depan.

Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain enam Raperda usulan Pemkab Berau, juga disampaikan dua Raperda inisiatif DPRD Berau. Yakni; Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.

Dalam pemaparannya, Sri Juniarsih menegaskan pentingnya regulasi daerah dalam menjamin ketahanan pangan. Menurutnya, ketersediaan dan akses pangan yang aman, bergizi, dan merata merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jaminan atas konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam bagi seluruh masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini perlu didukung dengan regulasi daerah yang kuat,” ujarnya.

Selain itu, Raperda RTRW 2025–2045 disusun sebagai revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang RTRW 2016–2036. Revisi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mendorong iklim investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pada Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bupati menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Ia menyebut sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi.

“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian bersama, termasuk dalam perencanaan, pengendalian, hingga pemberdayaan petani,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Penyusunannya mengacu pada ketentuan yang mewajibkan laporan keuangan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Raperda tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan anggaran berikutnya.

Untuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun guna menyesuaikan dinamika pendapatan dan belanja daerah, termasuk mempertimbangkan hasil audit BPK serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Perubahan APBD menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal daerah tetap adaptif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Adapun Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Fokus utamanya mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah tantangan global seperti krisis pangan dan energi.

Mengakhiri penyampaiannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut disusun demi kesejahteraan masyarakat Berau sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Seluruh Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal,” tutupnya. (*/itn)