
Pemkab Berau Fokus Perkuat Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Motor Ekonomi Kampung
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, yang kini menjadi program prioritas pembinaan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) pada tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal di setiap kampung.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menuturkan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki posisi strategis sebagai wadah penggerak ekonomi masyarakat. Koperasi ini diharapkan mampu memfasilitasi potensi usaha yang ada di kampung dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi warga.
“Bidang usaha yang harus dijalankan Koperasi Desa Merah Putih adalah yang potensinya dimiliki oleh daerah. Ketika potensi tersebut ter-cover oleh koperasi, diharapkan bisa mengakomodir kegiatan ekonomi di masing-masing kampung,” jelas Hidayat.
Tahun ini, Diskoperindag akan memfokuskan dukungan anggaran dan pembinaan teknis kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mulai dari pelatihan manajemen, penyusunan laporan keuangan, hingga pendampingan operasional untuk memastikan koperasi berjalan sesuai standar.
“Kami akan lebih fokus ke Koperasi Desa Merah Putih dulu untuk diberikan bimbingan. Namun, sebagian anggaran juga tetap kami siapkan untuk membina koperasi yang belum aktif,” tambahnya.
Meski begitu, pendampingan tetap diberikan kepada koperasi yang sudah berjalan aktif, terutama dalam penyempurnaan tata kelola dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Terkait implementasi program nasional Koperasi Merah Putih yang ditargetkan aktif penuh pada Oktober 2025, sesuai arahan Presiden, Diskoperindag Berau masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu instruksi dari kementerian terkait petunjuk teknis pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara ini, kami fokus pada bimbingan,” ujarnya.
Untuk mendukung legalitas dan kelancaran kegiatan usaha, koperasi tetap mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai landasan operasional.
Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pengelola utama distribusi produk lokal seperti terasi, padi, hingga jagung, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak. Dalam jangka panjang, koperasi ini ditargetkan memiliki fasilitas pendukung mandiri.
“Diharapkan Kopdes Merah Putih dapat mengelola usaha dengan baik, seperti pengadaan terasi, padi, atau jagung. Ke depan koperasi harus memiliki cold storage sendiri, gudang sendiri, hingga armada angkutan sendiri,” terang Hidayat.
Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan penuh dari pemerintah, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kampung yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Berau. (ADV)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.