IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah. Langkah terbaru yang dilakukan adalah meluncurkan sistem digitalisasi Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa makanan dan minuman, hiburan, perhotelan, serta restoran.

Digitalisasi ini dinilai menjadi upaya konkret Pemkab Berau untuk meningkatkan akurasi pelaporan, transparansi, dan efisiensi pengawasan pajak. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Gani menjelaskan bahwa program digitalisasi pajak tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan pada Diklat Kepemimpinan Tingkat II tahun 2025.

“Potensi peningkatan PAD dari sektor makanan/minuman, perhotelan, dan hiburan sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 15,83 miliar lebih,” ujarnya.

Djupiansyah menegaskan bahwa pengembangan sistem tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi, tetapi juga penguatan regulasi sebagai dasar hukum implementasi. Dalam proyek tersebut, Bapenda menghadirkan tiga inovasi utama.

Pertama, penyusunan regulasi berupa Peraturan Bupati terkait sistem elektronik pajak daerah serta SOP pelaporannya. Kedua, pemasangan *Tax Monitoring Device* (TMD) yang memungkinkan pelaporan transaksi dilakukan secara otomatis. Ketiga, penguatan kemitraan melalui dukungan CSR perbankan sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam penerapan TMD.

Output dari proyek tersebut meliputi penyusunan Peraturan Bupati, edukasi kepada 100 wajib pajak, dan pemasangan 52 unit TMD pada sektor-sektor prioritas.

“Manfaatnya jelas, mulai dari pelaporan yang lebih akurat, pengawasan transaksi secara real time, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga efisiensi anggaran,” tegasnya. (ADV*/pan)