Pemkab Berau Pastikan Ikuti Aturan Pusat Terkait PPPK Program MBG
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa tidak seluruh tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut hanya diperuntukkan bagi jabatan inti dan strategis.
Menurut Nanik, terdapat tiga posisi utama di lingkungan SPPG yang direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah atau sikap lebih jauh karena regulasi resmi terkait pengangkatan PPPK tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Sampai saat ini regulasinya belum ada. Jadi kita masih menunggu,” ujar Muhammad Said.
Ia menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah pusat yang berada langsung di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan sejauh mana peran dan kewenangannya dalam proses pengangkatan pegawai di SPPG.
“Program ini langsung dari pusat, di bawah Badan Gizi Nasional. Jadi kewenangan daerah juga belum bisa kita sampaikan sejauh mana,” jelasnya.
Muhammad Said menegaskan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten Berau belum bisa membahas atau memastikan rencana pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG.
“Kita belum bisa berbicara soal pengangkatan, karena regulasinya sampai sekarang belum kita terima,” pungkasnya.
Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah regulasi resmi diterbitkan, guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*/)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.