IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa penataan kawasan kuliner di wilayah tepian telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang, saat menanggapi maraknya aktivitas pedagang di beberapa lokasi yang belum masuk dalam zona yang diperbolehkan untuk berjualan.

Menurut Hidayat, Perbup tersebut mengatur kawasan-kawasan tertentu yang diperuntukkan bagi pedagang warung tenda dan sejenisnya untuk menjajakan kuliner. “Kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan sudah ditentukan dalam Perbup No. 59 Tahun 2019, termasuk waktu operasionalnya dari pukul 17.00 sore hingga 04.00 pagi,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan tim penataan juga sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Tim ini memiliki tugas yang beragam, mulai dari penataan kawasan, pendampingan perizinan usaha, legalitas UMKM, pemasaran produk, hingga membantu sertifikasi halal bekerja sama dengan instansi terkait.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan dalam pembentukan Manajemen Industri Bersama (MIB) di kawasan tepian Ahmad Yani, serta mendampingi pembentukan koperasi untuk pengelolaan kawasan kuliner di Gunung Tabur.

Namun, untuk kawasan-kawasan tertentu seperti di sekitar bandara, Hidayat menegaskan bahwa lokasi tersebut belum diatur dalam Perbup 59 Tahun 2019 karena masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). “Daerah tersebut memang belum diperbolehkan untuk kegiatan berjualan karena berisiko dan berada di ujung kawasan bandara,” tambahnya.

Terkait hal ini, pemerintah daerah telah menggelar rapat untuk membahas alternatif lokasi baru bagi para pedagang. Beberapa opsi telah disiapkan, meskipun belum ada keputusan resmi. Salah satu alternatif yang muncul adalah memanfaatkan kawasan pelabuhan apabila nantinya pelabuhan dipindah ke Mantaritip, yang memungkinkan dijadikan sebagai sentra kuliner baru.

“Kita perlu memahami bahwa tidak semua kawasan bisa serta-merta dijadikan lokasi kuliner. Harus sesuai peruntukan dan mempertimbangkan fungsi utama wilayah tersebut,” pungkasnya. (Divana)