
Pemkab Kukar Tanggapi Raperda Tujuh Desa, Pastikan Tak Bersinggungan dengan Wilayah IKN
Kajian dan verifikasi juga telah dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi DPMD, dengan hasil bahwa tujuh desa persiapan tersebut dinilai layak menjadi desa definitif.
Evaluasi ini, lanjut Sunggono, sekaligus menjawab berbagai catatan yang disampaikan fraksi DPRD.
Terkait batas wilayah, Pemkab memastikan tujuh desa tersebut tidak termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penetapan batas desa telah diatur melalui Peraturan Bupati dan dipastikan sesuai wilayah administrasi Kukar.
“Meski tidak ada wilayah yang bersinggungan dengan IKN, hal ini tetap akan menjadi materi konsultasi dengan Otorita IKN serta instansi pembina,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Raperda ini fokus pada pembentukan desa, bukan desa adat, sehingga muatan materi disesuaikan dengan ketentuan penataan desa.
Dengan adanya penguatan dari hasil evaluasi dan dukungan DPRD, pembahasan Raperda pembentukan tujuh desa di Kukar akan berlanjut pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.