IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Berau. Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (29/12/2025).

 

Lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau, Kepala DPMPTSP Berau, Kasat Intel Kodim 0902/Berau, serta Kanit Tipidter Polres Berau.

 

Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi, dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik. Skala tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketertiban umum.

 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

 

“Kegiatan penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak memiliki izin resmi. Aktivitas seperti ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan daerah,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, luas bukaan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

 

“Kami langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Plang larangan telah dipasang, dan alat berat diminta segera dikeluarkan dari lokasi,” tegasnya.

 

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan harus ditempuh melalui mekanisme sah di tingkat kabupaten maupun provinsi.

 

“Selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun. Ini berlaku mutlak,” kata Bambang.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Seluruh aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal, kami akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

 

Bambang menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memberantas tambang ilegal serta melindungi lingkungan hidup.

 

“Kami ingin memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*/dan)