Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kaltim dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kaltim tidak lama lagi akan digelar. Rencana hajatan pergantian tampuk pimpinan itu akan dilaksanakan pada Mei mendatang.
Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim, Jumadil Anwar, mengatakan persiapan pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa tahapan, dan menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Musda sebagaimana hasil asistensi dengan BPP HIPMI di Jakarta.
“Saat ini berbagai tahapan, mulai persiapan Panitia Pengarah dan Pelaksana acara tengah dilakukan,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan penting dalam pelaksanaan Musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan.
Pertama adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang dibuka sejak tanggal 3 sampai 6 April 2024.
Kedua verifikasi berkas bakal calon sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) tanggal 6 sampai 7 April, berikutnya tahapan kampanye calon tanggal 24 sampai 26 April, dan keempat adalah pemilihan (Pelaksanaan Musda) yang akan digelar 11 sampai 12 Mei 2024 di Samarinda.
“Saat ini tahapan masih pada agenda pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka hari ini (3/4/2024),” katanya.
“Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum. Bagi yang berminat dipersilakan mengambil formulir kepada panitia pengarah (SC) mulai tanggal 3 hingga 6 April bulan ini di Sekretariat BPD HIPMI Kaltim, Ruko Grand Mahakam Sirad Salman,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang, menambahkan bagi yang berminat untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim, tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi HIPMI.
Diantaranya memiliki KTA HIPMI dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD HIPMI sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD HIPMI.
Di samping itu, untuk ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Kaltim, tambahnya, adalah bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC HIPMI kabupaten/kota, membayar biaya pengambilan formulir sebesar Rp 15.000.000 dan biaya pengembalian formulir sebesar Rp 250.000.000.
“Seluruh anggota yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu pengembalian formulir berkas bakal calon ketua umum akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi alon ketua umum,” tutupnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.