IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2026 hingga saat ini belum dapat dimulai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau (Disnakertrans Berau) menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) untuk memetakannya.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menuturkan bahwa belum ada keputusan maupun regulasi turunan dari Kemenaker yang dapat dijadikan dasar pembahasan UMK tahun depan.

“Kami sifatnya menunggu. Sampai sekarang belum ada petunjuk atau keputusan dari Kemenaker yang bisa dijadikan dasar,” ujar Zulkifli beberapa waktu lalu.

Menurutnya mekanisme penetapan UMK secara umum baru dapat dilaksanakan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) yang diperkirakan akan dirilis sekitar medio November 2025.

“November nanti biasanya sudah ada penetapan dari kementerian dan juga UMP dari provinsi. Setelah UMP selesai, barulah pembahasan UMK dimulai,” jelasnya.