OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Masyarakat Kampung Merasa, Kabupaten Berau, menuding PT Berau Coal melakukan pengeboran tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka tanpa izin. Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengungkapkan kekagetannya atas isu ini dan berjanji untuk segera menghubungi dinas terkait guna klarifikasi lebih lanjut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Saya tanya dulu ya ini, saya nanti akan menghubungi dinas terkait. Tolong ingatkan saya nanti ya,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Kehutanan Provinsi Kaltim, di Hotel Palmy Exclusive, Rabu (24/7/2024) .

Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat Kampung Merasa melakukan tindakan peninjauan dan penyegelan terhadap alat pengeboran PT Berau Coal pada Senin (22/7/24) di dua lokasi. Yaitu Kilometer 28 dan Kilometer 35.

Amat Along, Kepala Adat Kampung Merasa, menyampaikan keberatannya karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya dengan masyarakat setempat, yang menggarap lahan dengan menanam jahe dan kelapa sawit.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau-Barat, Azhar Rudianto, mengungkapkan ketidaktahuannya terhadap aktivitas tersebut dan berencana untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Azhar juga menyarankan agar PT Berau Coal lebih intens berkomunikasi dengan masyarakat setempat mengingat lahan tersebut termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Itu masih masuk ke wilayah kerja kami. Tapi memang kami baru mendengar berita ini. Kami akan mencoba tinjau ke lokasi secara langsung,” katanya.

Azhar mengatakan meskipun lahan tersebut masuk ke dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) mestinya PT Berau Coal melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.

“Kalau tidak salah itu lahan KBK. Tapi memang harusnya perusahaan berkomunikasi dulu dengan warga setempat, karena di situ pasti ada tanam tumbuh mereka. Dan itu mestinya ada ganti rugi tanam tumbuh,” terangnya.

Di sisi lain, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim, mengklarifikasi bahwa kegiatan pengeboran yang dilakukan perusahaan telah mendapat izin resmi melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Terkait dugaan tersebut, kami jelaskan bahwa perusahaan beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin (persetujuan) secara resmi dari Pemerintah. Adapun kegiatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Rudini menegaskan bahwa area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983. Ia juga menekankan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Berau Coal hanya pengeboran eksplorasi.

“Perlu digarisbawahi, bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara. Sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal. Kami juga saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi kami,” tutupnya. (*/Tim)

Editor: Hardianto