IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa, kini tengah berupaya mengoptimalkan pengelolaannya melalui sistem pendanaan yang berkelanjutan. KKP3K-KDPS yang mencakup area seluas 285.548,95 hektare, menjadi salah satu kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia dan bagian dari segitiga terumbu karang.

Keberagaman hayati yang tinggi dan statusnya sebagai jalur migrasi biota laut penting serta wilayah perikanan bernilai ekonomis, menjadikan kawasan ini sangat penting untuk dikelola dengan prinsip kemitraan dan berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar dalam pengelolaan kawasan ini adalah pendanaan yang berkelanjutan, mengingat sebagian besar kegiatan konservasi memerlukan biaya besar dan harus terus berjalan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menjelaskan, Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya, karena kegiatan seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat memerlukan biaya besar dan harus berlanjut.

Untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan KKP3K-KDPS, DKP Provinsi Kalimantan Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai pengelola kawasan ini. UPTD KKP3K-KDPS, yang telah disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024, kini tengah berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sebuah sistem pengelolaan yang diharapkan dapat memastikan kelangsungan pendanaan kawasan konservasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyambut baik inisiatif ini, “Skema Badan Layanan Umum ini merupakan inovasi yang dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung sektor kelautan yang menjadi sumber pendapatan utama provinsi, termasuk pariwisata dan perikanan,” ungkapnya.

Dengan penerapan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS akan memiliki fleksibilitas untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan dan sumber pendapatan lainnya tanpa melalui penganggaran APBD. Selain itu, sistem ini memungkinkan UPTD untuk merekrut staf profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi. Penerapan PPK-BLUD diharapkan dapat menciptakan praktik pengelolaan yang lebih transparan, profesional, dan efisien.

Proses penerapan PPK-BLUD ini telah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan tim penilai telah dibentuk. Selanjutnya, Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan penilaian kelayakan BLUD akan dilakukan pada bulan April 2025, dengan target penetapan BLUD pada Mei 2025.

Muhammad Ilman, Direktur Program Kelautan YKAN, yang mendukung proses ini melalui Program Terumbu Karang Lestari (Koralestari) yang didanai oleh Global Fund for Coral Reefs, mengatakan siap mendukung penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan penerapan sistem pendanaan berkelanjutan ini, diharapkan pengelolaan KKP3K-KDPS dapat berjalan optimal, menjaga keberlanjutan ekosistem laut, dan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat setempat. (*/Riska)