
Penilaian dan Pemusnahan Arsip Lama Sesuai UU Kearsipan, DPMD Kukar Pastikan Proses Transparan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa arsip yang memang tidak lagi relevan tidak menumpuk dan mengganggu efisiensi tata kelola dokumen. Namun, Arianto juga mengingatkan bahwa tidak semua arsip bisa dimusnahkan. Beberapa jenis arsip justru bersifat permanen atau memiliki nilai historis tinggi.
“Arsip adalah bagian dari memori organisasi. Kita harus memilah dengan tepat mana yang boleh dimusnahkan dan mana yang harus dijaga,” tambahnya.
Proses penilaian arsip yang dilakukan bersama Dinas Kearsipan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan dokumen di lingkungan DPMD Kukar. Diharapkan, melalui pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang tertib administrasi dan mendukung prinsip good governance,” tutup Arianto. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.