IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengonfirmasi bahwa PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) Site Lati saat ini tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/4/2025).

“Benar ada PHK di PT Buma,” ungkap Sony.

Ia menjelaskan, pihak manajemen PT Buma telah menyampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada Disnakertrans terkait pelaksanaan PHK tersebut. Menurut keterangan dari perusahaan, langkah ini dilakukan akibat adanya penurunan volume produksi Buma Lati di tahun 2025 secara nasional.

“Argumentasinya itu, jadi harus melakukan penyesuaian tenaga kerja,” jelasnya.

Sony menyebutkan, proses PHK telah berlangsung sejak Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Desember mendatang, dengan total karyawan yang terdampak mencapai sekitar 790 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 orang sudah mengajukan surat pengantar untuk pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan PHK berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat buruh, di mana pekerja yang terkena PHK akan menerima pesangon dengan skema perkalian dua.

“Pelaksanaan PHK berpegang pada kesepakatan itu. Yang di PHK mendapat perkalian dua,” tandasnya.

Sementara itu, PIC External Industrial Relation (EIR) PT Buma Lati, Erwin Hamonangan Gultom, menyatakan bahwa seluruh proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak perusahaan juga telah memberikan opsi mutasi ke lokasi kerja lain sebelum melakukan PHK.

“Sedapat mungkin kami lakukan mutasi, dan hal itu juga ditawarkan sebelum dilakukan PHK,” ujarnya singkat. (Riska)