IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb, Berau – Masyarakat Kabupaten Berau dikejutkan dengan lonjakan drastis tagihan air pada bulan Januari 2025. Kenaikan yang dianggap tidak wajar ini langsung memicu reaksi protes dari masyarakat, yang merasa keberatan dengan tingginya tagihan yang diterima tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menyampaikan permintaan maaf atas kenaikan tarif air minum yang membuat banyak pelanggan terkejut.

Dia juga memberikan penjelasan terkait penyebab kenaikan tersebut. Ia mengakui, langkah ini diambil untuk menghindari kerugian yang mengancam operasional perusahaan.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, Saipul menjelaskan bahwa kenaikan tarif air ini merupakan bagian dari langkah pengembangan pelayanan serta penyesuaian tarif untuk mengimbangi tingginya biaya operasional yang terus meningkat di Kabupaten Berau.

“Penyesuaian tarif ini perlu dilakukan mengingat biaya operasional yang semakin tinggi. Sebagai contoh, pada tahun 2022 biaya pokok produksi air mencapai sekitar Rp 4.900 per meter kubik, sementara tarif yang berlaku sejak 2011 adalah Rp 4.700 per meter kubik,” ujar Saipul, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Saipul, perbedaan tarif tersebut semakin mendesak untuk dibahas bersama guna memastikan keberlanjutan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan Perumda Batiwakkal.

“Kami perlu berbicara dengan masyarakat agar pengelolaan air dapat berkelanjutan dan kualitas pelayanan semakin baik,” tambahnya.

Saipul juga menegaskan bahwa tarif yang disusun telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Adapun dasar hukum kenaikan tarifnya yakni, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian, SK Gubernur Nomor 500/K.162/2022 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Evaluasi Kinerja Tahun 2022 belum FCR minus Rp203,04.

Serta, Surat Teguran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500/485/EK.3/2024 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum.

Adapun Surat Sekda Provinsi Kaltim pada 4 Juni 2024 lalu, berisi teguran dari Pemprov Kaltim agar Bupati Berau melakukan penyesuaian tarif.

Terkait keluhan masyarakat mengenai tagihan yang dirasa tidak sesuai dengan penggunaan, Saipul membuka kesempatan bagi pelanggan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Perumda.

“Jika ada yang merasa tagihannya tidak sesuai, kami siap menerima konfirmasi dan melakukan pengecekan,” jelas Saipul.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif, pihak Perumda telah menyediakan opsi pembayaran secara cicilan hingga 12 kali.

Lebih lanjut, Saipul mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Pemakaian air yang berlebihan, baik untuk keperluan pribadi maupun tanpa memperhatikan efisiensi, dapat berdampak pada tingginya tagihan yang diterima.

“Kebiasaan boros air tidak hanya berdampak pada biaya rumah tangga, tetapi juga mempengaruhi ketersediaan pasokan air bagi seluruh warga,” tambahnya.

Dengan adanya penjelasan ini, Saipul berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan bersama-sama menjaga penggunaan air secara bijak demi keberlanjutan layanan air bersih di Kabupaten Berau. (*)

Penulis Divana