Peredaran Miras di THM Berau Masih Marak, Warga Pertanyakan Penegakan Perda
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) telah diberlakukan sejak tahun 2009, namun kenyataannya hingga kini minuman memabukkan itu masih bebas diperjualbelikan, khususnya di tempat hiburan malam.
Sejumlah tempat hiburan malam di Berau diduga secara ilegal memperoleh pasokan miras dan menyediakannya untuk pengunjung. Bahkan, beberapa pengusaha tempat hiburan malam turut menyediakan pemandu lagu atau ladies companion(LC) yang menemani konsumsi miras oleh para tamu pria.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Aktivitas tempat hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari, disertai suara musik bising dan keramaian pengunjung, dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kalau sudah tutup, suara puluhan kendaraan dan teriakan dari pengunjung sangat mengganggu istirahat masyarakat sekitar,” ujar Sukriadi, mahasiswa perguruan tinggi di Berau, Jumat (5/7).
Sukri menilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Berau dan aparat penegak hukum menjadi penyebab utama masih bebasnya peredaran miras. Padahal, Perda Nomor 10 Tahun 2010 sebagai perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan tegas melarang penjualan miras golongan A, B, dan C, kecuali di hotel berbintang lima.
“Perda sudah jelas, kok bisa miras bebas dijual di tempat hiburan malam? Ini terkesan pembiaran. Antara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjamurnya bangunan hiburan malam berkedok cafe and resto yang terang-terangan menyajikan miras lokal hingga impor menjadi bukti lemahnya penegakan perda. Sukri mendesak Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas.
“Saya juga meminta aparat hukum menyelidiki penyuplai miras ilegal. Jangan sampai ada oknum yang membekingi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dugaan peredaran miras ilegal di tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Berau, Imam Ramdhoni menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada satu pun tempat hiburan malam di Berau yang memiliki izin resmi untuk menjual miras.
“Akan kami tindak lanjuti,” kata Dhoni singkat.
Pihaknya berencana memanggil instansi dan para pengusaha tempat hiburan malam untuk meminta klarifikasi terkait perizinan operasional serta penjualan miras.
“Dasar hukumnya jelas. Ada perda yang melarang. Kalau terbukti melanggar, kami akan tindak sesuai hukum,” pungkasnya. (Ant)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.