IKLAN VIDEO LIST

Hingga Mei 2025, jumlah tersebut bertambah 341 kasus, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan perempuan dewasa dan anak perempuan.

Saat ini, mekanisme pelaporan sebenarnya tersedia melalui Unit PPA di kepolisian, layanan SAPA 129 Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah.

Namun, banyak peserta mengaku belum mengetahui adanya layanan tersebut.

Diskusi juga menyoroti pentingnya akses informasi yang lebih merata hingga ke desa-desa, serta perlunya pendampingan aktif bagi korban.

“Perlindungan hukum tidak akan efektif jika perempuan masih takut melapor atau bahkan tidak tahu ke mana harus mencari bantuan,” ujar salah satu peserta diskusi.

Para perempuan Anggana berharap, keberanian yang mulai tumbuh dari forum-forum kecil seperti ini bisa menjadi pintu awal untuk memperkuat solidaritas, membuka akses layanan, dan mendorong hadirnya kebijakan yang lebih berpihak pada korban kekerasan serta kelompok rentan.(Adv)