OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengakui bahwa pemerintah terlalu mudah mengeluarkan izin yang mengakibatkan kerusakan alam. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Rakornas Bapemperda se-Indonesia di SM Tower, Kabupaten Berau, Selasa (23/7/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Akmal menyoroti betapa mudahnya proses pemberian izin eksploitasi sumber daya alam di Kaltim. “Kita mudah mengeluarkan izin untuk pekerjaan-pekerjaan yang merusak alam. Tapi sulit sekali membuat regulasi bagi mereka yang ingin melindungi alam. Ini konyol luar biasa di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Akmal, permasalahan lahan kritis menjadi isu yang paling mendesak di Kaltim. Ia telah berdiskusi dengan jaringan advokasi tambang dan mendapatkan informasi bahwa terdapat sekitar 174 lokasi eks tambang yang menjadi lahan kritis.

“Pertanyaan saya, adakah kita membuat regulasi tentang bagaimana menangani lahan-lahan kritis? Belum ada,” ujarnya dengan nada serius.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Akmal menyebutkan beberapa wilayah seperti Kabupaten Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur yang memiliki banyak lahan tambang, harus mulai memikirkan regulasi untuk menangani permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas alam yang tidak diatur dengan baik dapat berbahaya, terutama jika dilakukan secara ilegal.

Lebih lanjut, Akmal mengusulkan dua pendekatan untuk menangani masalah ini. Pertama, menerapkan meritokrasi berupa reward and punishment.

“Kalau punishment-nya tentu berbasis regulasi. Siapa yang membuat regulasi ini? Dengan apa? Dan Perdanya. Sehingga menjadi dasar bagi SATPOL PP, untuk melakukan langkah-langkah koordinasi bersama dengan aparat negara,” jelasnya.

Kedua, pendekatan preventif melalui pemberian insentif bagi mereka yang dapat menjual karbon. Saat ini, perdagangan karbon memiliki nilai yang cukup menjanjikan.

Akmal berharap langkah-langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kerusakan alam di Kaltim. (*/Tim)

Editor: Hardianto