OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Rencana tukar guling ruas jalan provinsi Talisayan-Tanjung Redeb di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau yang dilaksanakan oleh PT Berau Coal, mengundang reaksi tak terduga dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dalam pertemuan beberapa hari lalu, Akmal Malik menunjukkan keterkejutannya ketika dikonfirmasi mengenai rencana tersebut.

“Saya baru mengetahui informasi ini. Jalan provinsi ya? Belum ada laporan resmi atau informasi terkait hal ini yang masuk kepada saya,” ujar Akmal Malik dengan nada tegas.

Akmal Malik menjelaskan bahwa dirinya akan mencatat rencana tukar guling tersebut dan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Nanti biar dicatat dulu oleh ajudan, supaya bisa diteruskan ke OPD yang membidangi ini di provinsi,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Berau Coal telah mengajukan rencana tukar guling untuk jalan yang menghubungkan Talisayan dengan Tanjung Redeb, yang melintasi Kampung Gurimbang.

Dari informasi yang diposting oleh akun resmi instagram Biro Adbang Setda Provinsi Kalimantan Timur, survei lokasi tukar guling jalan provinsi dengan PT Berau Coal itu telah dilakukan sejak Rabu, 7 Februari 2024 lalu.

Dalam keterangan resminya, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Yuliastuti Raudatul Wahidah, beserta Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, Didiet Adhitya Melle, yang menghadiri undangan survei tersebut.

“Kami hadir berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Timur nomor 500.14.3/3450/B.AP-I tertanggal 31 Januari 2024,” tulisnya.

Survei ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DPUPR Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, dan Badan Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Tengah.

Setelah survei lapangan selesai, dilaksanakan rapat pembahasan hasil survei yang dipimpin oleh Yuliastuti Raudatul Wahidah. Rapat tersebut dilaksanakan di Grand Parama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Hasil pembahasan mencakup rencana ruas jalan yang dimohonkan oleh PT Berau Coal, untuk ditukar sepanjang 5,9 km. Rencana jalan pengganti yang diusulkan oleh PT Berau Coal adalah sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun,” tulis akun biro.adbang tersebut.

PT Berau Coal selanjutnya akan menyampaikan secara tertulis rincian jalan pengganti kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga akan menyerahkan data shapefile jalan provinsi dan rencana jalan pengganti, data tutupan lahan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta foto udara dari drone kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rencana ruas jalan pengganti tersebut, terdapat penguasaan lahan oleh masyarakat yang perlu diselesaikan oleh PT Berau Coal, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). Hasil survei akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi terkait dan akan menjadi bahan pertimbangan pada rapat pembahasan tukar menukar berikutnya.

Selanjutnya, permohonan tukar menukar jalan provinsi ini diajukan oleh PT Berau Coal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu, akan dilakukan peninjauan lapangan merupakan bagian dari prosedur dan persyaratan tukar menukar barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, dikutip dari media sekaltim.co, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan rapat pembahasan pada tanggal 23 Januari 2024, yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rachmad, didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan, H. Irhamsyah, dan Kepala Biro Hukum, Hj. Suparmi. Rapat tersebut membahas persiapan peninjauan lapangan terkait rencana tukar menukar jalan provinsi.

Survei lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang riil terkait kondisi jalan provinsi yang dimohonkan untuk ditukar dan rencana jalan pengganti. Keputusan mengenai permohonan tukar menukar jalan provinsi dari PT Berau Coal akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan kepentingan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini belum memberikan respons apapun setelah dikonfirmasi mengenai hal ini. (Tim)

Editor: Hardianto