IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di seberang runway Bandara Kalimarau turut terdampak aturan penataan lokasi wisata kuliner yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Hal ini terungkap saat tim gabungan penataan lokasi wisata kuliner melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada para PKL di wilayah tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, para PKL diberikan pemahaman mengenai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur lokasi resmi wisata kuliner di daerah tersebut. Menurut Sekretaris Tim Gabungan Penataan Lokasi Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiah, lokasi para PKL di depan runway Bandara Kalimarau tidak termasuk dalam kawasan yang diizinkan untuk kegiatan berjualan.

“Para PKL yang berjualan di depan runway Bandara Kalimarau itu juga bukan termasuk PKL yang masuk dalam area wisata kuliner yang ada dalam Perbup. Jadi mereka juga seharusnya tidak diperkenankan melapak di area itu,” jelasnya.

Meski demikian, Nur Jatiah menegaskan bahwa penertiban tidak akan dilakukan secara langsung. Setelah proses sosialisasi ini, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi temuan di lapangan serta mencari solusi terbaik bagi para pedagang.

“Mungkin nanti akan ada rapat lanjutan lagi membahas hal ini. Jadi karena mereka ini juga sudah dikenal masyarakat sebagai salah satu lokasi kuliner, kemungkinan akan digeser lokasi berjualannya. Bisa saja agak ke kanan dari lokasi semula. Karena area landmark kan memang tidak boleh dipergunakan untuk berjualan,” tambahnya.

Pemkab Berau juga memastikan bahwa jika dilakukan relokasi, para PKL akan tetap diarahkan untuk menerapkan prinsip Sapta Pesona, yang merupakan standar wajib di setiap kawasan wisata kuliner, guna menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan sekitar.

Langkah penataan ini diharapkan mampu menata kawasan wisata secara lebih tertib dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Berau. (Divana)