OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan kayu ilegal dengan menangkap seorang tersangka terkait tindak pidana ilegal logging. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, kayu tersebut berasal dari daerah Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, mulanya pihaknya menerima laporan bahwa satu unit truk Dyna KT 8298 GT warna merah dicurigai memuat tumpukan kayu tanpa dokumen yang sah.

“Hasil dari pada informasi tersebut, anggota kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pegecekan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Kemudian, setelah diselidiki pihaknya pun berhasil mendapati sopir truk berinisial A beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit truk Dyna KT 8298 GL warna merah, 93 unit kayu kapur dan 86 kayu ulin di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.30 Wita.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Kita amankan sebuah truk dengan sopir dan BB kayu sebanyak enam kubik,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya pun membawa sopir beserta BB ke Polres Berau. Hanya saja, setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa sang sopir tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut, melainkan dipekerjakan oleh tersangka H (36) saja.

“Nah tersangka H ini lah yang kita amankan yang mana dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) hurup (B) dan (C) J Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp 500 juta,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Dinas Kehutanan terkait dokumen yang digunakan, dokumen tersebut ternyata tidak terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (Sipuhh).

“Maka dokumen itu dianggap palsu dan menyalahi aturan perundangan-undang yang telah ditentukan,” bebernya.

Sekalipun demikian, terkait lokasi tujuan pengantaran kayu tersebut masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

“Kayu ini akan dibawa keluar kota. Tapi kami belum mengetahui akan dibawa kemana dan dijual kesiapa. Namun, pengumpulan kayu itu sudah dilakukan selama sebulan,” tandasnya. (fdr)