OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polres Berau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau-. Pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang mencurigakan.

“Kami segera bergerak dan mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan beberapa poket sabu di badannya,” ujar AKP Agus Priyanto dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Oktober 2024.

Pelaku diketahui berinisial NS, seorang pria berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai wartawan. Menurut Agus, NS telah lama dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 87,46 gram. Barang haram tersebut terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci,” jelas Agus.

Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil mengamankan dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas cokelat, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Agus menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Apapun latar belakang pelaku, termasuk profesi atau status sosialnya, jika terlibat dalam narkoba, petugas akan bertindak tegas.

“Kami tidak pandang bulu dalam kasus narkoba. Siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya, jika terlibat, akan kami ungkap dan tindak tegas,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Berau dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus menggali informasi terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (*)

Humas Polres Berau