Polres Berau Ungkap 8 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 ayat (1) dan (2), dengan potensi sanksi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda yang besar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau, mengingat peredarannya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus rantai peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.