Polres Berau Ungkap 8 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polres Berau mengungkap delapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan total barang bukti yang disita mencapai 800,74 gram sabu. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat serta operasi yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba.
“Dari delapan kasus yang diungkap, kami mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 800,74 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengedar hingga perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Sebagian di antaranya diduga terhubung dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 ayat (1) dan (2), dengan potensi sanksi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda yang besar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau, mengingat peredarannya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus rantai peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.