PT Berau Coal Abaikan Kewajiban Reklamasi, AMPPH Kaltim Desak Pemerintah Tolak Perpanjang IUP PKP2B
OKEGAS.ID, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KALTIM) meminta Gubernur Kalimantan Timur yang baru terpilih untuk segera menanggapi dengan tegas terkait kewajiban reklamasi yang belum dilaksanakan oleh PT Berau Coal. Hal ini menyusul berakhirnya izin usaha PKP2B perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Berau, yang semakin dekat dengan masa habisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AMPPH KALTIM, kawasan konsesi PT Berau Coal dianggap membahayakan masa depan Kalimantan Timur, terutama bagi pemukiman masyarakat yang terletak sangat dekat dengan aliran sungai Segah di Berau. Selain itu, lubang tambang yang belum direklamasi juga menjadi perhatian serius, yang mendorong AMPPH KALTIM untuk mendesak Gubernur Kalimantan Timur agar mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tersebut.
Kasdiansyah, perwakilan AMPPH KALTIM, mengungkapkan bahwa hal ini mencerminkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Timur terhadap aktivitas perusahaan PKP2B tersebut.
“Sangat miris melihat aktivitas tambang PT Berau Coal ini. Patut dipertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh perusahaan besar ini. Kami berharap pemerintah pusat mengevaluasi izin perusahaan ini dengan serius, karena reklamasi lubang tambang adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dian, anggota AMPPH KALTIM.
Dian juga menegaskan bahwa jika Gubernur Kaltim tidak segera merespons, AMPPH KALTIM akan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil langkah tegas. Salah satu tuntutan mereka adalah memastikan bahwa PT Berau Coal melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak perpanjangan izin perusahaan tersebut.
“Kami meminta sikap tegas pemerintah pusat dan Gubernur Kaltim untuk merespons kewajiban PT Berau Coal ini. Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga Pemprov Kaltim harus bertindak tegas terhadap masalah ini. Banyak lubang bekas tambang yang belum direklamasi, dan jarak aktivitas pertambangan dengan sungai Segah bahkan kurang dari 500 meter. Ini sangat berbahaya bagi ekosistem sungai,” tambah Dian.
AMPPH KALTIM juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengkritisi masalah ini, mengingat potensi dampak yang dapat ditimbulkan jika dibiarkan. Mereka menyoroti bahwa desakan dari masyarakat sipil sering kali diabaikan, sementara pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan masalah ini yang dapat berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.