PT Berau Coal Didesak Kolaborasi dengan Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Kelola Tambang
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – PT Berau Coal telah resmi memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat, yang sebelumnya berbentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status izin ini menandai langkah baru dalam kelanjutan operasional PT Berau Coal yang akan berlanjut hingga masa yang telah ditentukan.
Perpanjangan izin ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Berau, Desy Fitriansyah. Menurut Desy, dengan terbitnya izin baru tersebut, PT Berau Coal diharapkan dapat lebih aktif berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan tambang di daerah ini.
“Dengan terbitnya IUPK, PT Berau Coal harus memperkuat kerjasama dengan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, serta pemerintah daerah dan dua kesultanan, agar pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Ini adalah kesempatan untuk memajukan daerah melalui pengelolaan yang lebih transparan dan kolaboratif,” ungkap Desy Fitriansyah saat dihubungi.
Desy juga menegaskan bahwa PT Berau Coal, sebagai salah satu perusahaan dengan konsesi pertambangan terbesar di Kabupaten Berau, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya, perusahaan ini harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi secara tuntas, dan tidak hanya meninggalkan bekas tambang tanpa memperhatikan lingkungan.
“Persoalan reklamasi masih kami kawal. Kami sebagai putra daerah tentu tidak ingin jika perusahaan hanya menyisakan lubang-lubang besar tanpa melakukan kewajibannya,” tegas Desy.
Selain itu, Desy juga menyoroti pentingnya peran PT Berau Coal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. “Tenaga kerja harus warga lokal. Itu aturan baku di Kabupaten Berau. Ingat, masyarakat Berau tidak kalah hebat dengan masyarakat luar,” tambahnya.
Sebelumnya, pengelolaan tambang yang berada di konsesi PT Berau Coal sebagian besar diserahkan kepada perusahaan lain. Namun, dengan perpanjangan izin ini, diharapkan perusahaan akan lebih banyak berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat serta keagamaan.
“Selama ini, PT Berau Coal lebih banyak menyerahkan pengelolaan tambang yang ada dalam konsesinya kepada perusahaan luar. Dengan adanya perpanjangan izin ini, saya berharap perusahaan ini dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Berau dan mengajak pemangku kepentingan lokal untuk bersama-sama mengelola sumber daya alam ini,” jelas Desy.
Sebelumnya, usulan juga disampaikan Abdul Waris, Ketua Fraksi Demokrat-Perguruan, mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Berau melalui Perusda (Perusahaan Daerah) dapat terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurut Abdul Waris, hal ini akan memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Pemda, khususnya dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, Pemda hanya memperoleh dana bagi hasil dan CSR, namun dengan keterlibatan Perusda, Pemda Berau berpotensi memperoleh dividen dari perusahaan daerah tersebut.
Oleh karena itu, Abdul Waris mendorong Pemda Berau untuk melihat peluang besar ini dan mengambil langkah konkret.
“Jika Berau Coal tidak melibatkan Perusda dalam pengelolaannya, maka yang kita dapatkan hanya bagi hasil pajak (royalti) dan CSR, yang tidak berbeda jauh dengan kondisi beberapa tahun terakhir. Ini harus jadi perhatian serius, dan saya tegas mengatakan, jika seperti itu, lebih baik kita tolak,” tegas Abdul Waris. (Anto)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.