IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb Puluhan massa dari Persatuan Pekerja Buruh Bersatu Berau (PP PBBB) – KASBI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Berau pada Rabu (14/5/2025), menuntut kejelasan atas penutupan proyek PT. Laban Makmur Mandiri (LMM) yang dinilai mendadak dan tidak transparan.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. LMM. Mereka menilai perusahaan masih beroperasi stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda krisis yang dapat membenarkan penutupan proyek secara tiba-tiba.

Ketua PP PBBB – KASBI, Rachmad Aditya, menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan para pekerja dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Ini keputusan yang sangat merugikan para pekerja. Kami menolak keras penutupan proyek tersebut, apalagi dilakukan secara mendadak,” tegasnya dalam orasi.

Massa aksi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, DPRD Berau, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk bertanggung jawab atas dampak PHK tersebut dan segera memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak.

Selain menuntut kejelasan nasib para pekerja, massa PP PBBB – KASBI juga meminta penegakan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 yang mengatur fungsi Disnakertrans dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Mereka menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, massa juga menuntut pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. LMM atas dugaan manipulasi administrasi dan praktik penghindaran pajak (tax fraud), yang diduga dilakukan demi mendapatkan amnesti pajak secara tidak sah.

Sebelumnya, PP PBBB – KASBI telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPRD Berau pada 7 April 2025, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya DPRD Berau merespons dengan menggelar mediasi pada 14 Mei 2025. Mediasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Dedy Okto Nooryanto, Ketua Komisi I,  Elita Herlina, Ketua Komisi II, Rudi P Mangunsong, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dari hasil mediasi, disepakati bahwa akan digelar rapat gabungan lintas komisi pada 19 Mei 2025 untuk membahas tindak lanjut atas permasalahan ini.

“Kami harap rapat tersebut menghasilkan solusi yang adil bagi para pekerja,” tutup Rachmad Aditya. (Divana)